Lilypie 3rd Birthday PicLilypie 3rd Birthday Ticker

Wednesday, August 10, 2016

Sunat Perempuan, Untuk Apa?


“Saat  itu usiaku mungkin sekitar 6 tahun.  Umi, panggilanku untuk  ibuku, memanggil masuk ke kamar. Hari itu bukanlah hari istimewa, biasa aja, tidak ada keramaian apa-apa di rumah. Aku masuk ke kamar Umi, dan di sana udah ada Ibu Emping, dukun paraji  (perempuan senior yang suka membantu melahirkan atau biasa dikenal sebagai dukun beranak) di kampung kami.  Aku tidak curiga dan takut ketika diminta untuk mencopot rokku dan membuka celana, karena yang meminta  itu adalah Umiku. Setelah itu, Umi mengangkat badanku dan memangkuku dan membuka kedua pahaku. Di situ aku mulai merasa ketakutan, sempat protes tidak mau dan sempat meronta mau kabur dari pangkuan Umi. Dengan sabar, Umiku menjelaskan sambil mengusap-usap rambutku, kalau aku mau disunat sebagai petanda aku bukan anak kecil lagi. Ketakutanku bertambah, aku sempat meronta tapi kedua pahaku udah telanjur dipegang kuat oleh Ibu Emping dan badanku dipeluk erat oleh Umi. Kemudian  ibu Emping mengeluarkan benda berwarna kuning yang ternyata kunyit dan mengoleskannya di ujung klitorisku. Sempat kegelian, dan eh ternyata prosesi sunatnya sudah selesai.  Umi memberiku  uang sebagai hadiah, aku girang dan langsung berlari ke warung untuk jajan dan bermain kembali bersama teman-temanku.

Begitulah proses sunat yang terjadi kepadaku. Peristiwa itu masih kuat dalam ingatanku. . Ya, saya adalah termasuk salah satu perempuan yang disunat.  Saya juga tidak mengerti untuk apa saya di sunat?  Sunat perempuan secara doktrin dalam Alquran tidak ada sama sekali, bahkan secara medis pun sangat membahayakan. Untungnya, sunat yang terjadi pada saya hanyalah simbolis, tidak ada pemotongan atau mutilasi. Tapi praktek seperti  yang terakhir ini, di beberapa daerah di Indonesia itu terjadi dan semakin meningkat.

Hal ini terbukti dengan hasil penelitian yang dilakukan UNICEF, Badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)  yang khusus menangani anak, tentang sunat perempuan (female genital mutilation)  yang dirilis bulan Februari lalu.  Ada temuan data yang menarik dari penelitian tentang sunat perempuan yang mengatakan bahwa  Indonesia menjadi  penyumbang ketiga tertinggi  angka praktik sunat perempuan dunia setelah  Gambia, Mauritania. Tahun 2016 mencatat 200 juta perempuan dan anak perempuan mengalaminya, naik 60 juta dari data tahun 2014 yang mencatat hanya 140 juta praktik sunat di dunia. Di Indonesia, menurut penelitian itu, separuh anak perempuan usia 11 tahun ke bawah mengalami sunat. Keluarnya data ini sebetulnya ada kaitan dengan perspektif  PBB, yang menggunakan sunat perempuan  sebagai indikator apakah suatu negara memberi perlindungan terhadap anak atau tidak, bukan sekadar angka belaka. Dalam temuan ini jelas memperlihatkan bahwa sunat perempuan merupakan tindakan kekerasan (atas nama agama atau budaya) terhadap anak.

Sebagai mayoritas berpenduduk muslim terbesar di dunia, tentu saja hal yang biasa praktek sunat untuk anak perempuan ditemukan di daerah-daerah di Indonesia.  Andree Feillard, peneliti dari Prancis, tahun 1998 bersama Lies Marcoes, salah satu feminis Muslim senior  Indonesia pernah menulis artikel soal sunat perempuan di Indonesia untuk Jurnal Archipel (vol  56/1998). Tulisan berdasar penelitian lapangan. Dalam tulisan tersebut memperlihatkan bahwa praktik sunat perempuan di Indonesia merupakan  gabungan adat (tradisi) dan proses inisiasi atau penanda keislaman di sejumlah Nusantara. Saat penelitian dilakukan, sunat perempuan hanyalah sebagai tradisi komunal. Sunat dilakukan oleh dukun sunat dalam bentuk simbolik: ujung klitoris bayi disentuh oleh kunyit atau menggunakan alat (pisau kecil, gunting, atau jarum). Ini seperti pengalaman sunat perempuan yang saya alami, tak banyak orang yang tahu. Feillard menyebut ritual itu bersifat “rahasia kecil” antarperempuan. Namun di sejumlah daerah seperti Sulawesi Selatan, Madura, Cirebon, ritual ini dirayakan keluarga dengan pesta adat, seperti tradisi keluargaku ketika melakukan sunat untuk anak laki-laki. 

Menurut Feillard, praktik sunat perempuan di Indonesia  tidak seburuk  seperti proses sunat perempuan yang dilakukan di negara Afrika Utara utamanya Mesir, Sudan, Somalia, dan Etiopia yang yang memotong atau memutilasi seluruh vagina perempuan. Hal ini memang sangat membahayakan karena bisa mengakibatkan pendarahan, infeksi, cacat seumur hidup dan perempuan tidak akan pernah mengalami kenikmatan seksual karena dihilangkannya klitoris yang merupakan sumber kenikmatan seksual perempuan. Namun di Indonesia pun tidak semua praktik sunat perempuan dilakukan secara simbolis seperti pengalamanku atau hasil riset Andree Feillard yang saya kemukakan tadi. Di beberapa daerah misalnya di Madura, Lombok, Padang, praktik sunat perempuan dilakukan dengan cara pemotongan klitoris atau sebagian daging di vagina. Ini pernah saya temui pada teman saya yang sampai sekarang mengalami trauma berkepanjangan. 

Bagaimana sikap Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan meresponi  tradisi  sunat perempuan yang berkembang di masyarakat? Jawabannya, respon pemerintah seperti ombak saja, mengalami  pasang surut. Di tahun 2006, Menteri Kesehatan melarang praktik sunat terhadap perempuan, alasannya secara medis  sangat membahayakan. Tapi karena adanya protes dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa Pemerintah tidak boleh melarang  sunat perempuan karena dalam Islam dianjurkan,  maka di bulan November 2010 dikeluarkan peraturan  tentang Sunat Perempuan yang memberi otoritas pada pekerja medis tertentu, seperti dokter, bidan dan perawat, untuk melakukan sunat pada pasien perempuan.
Bahkan detail teknis menyunat pun disebut dalam peraturan tersebut, “Lakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai berukuran 20G-22G dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris” bunyi pasal 4 ayat 2 huruf g. Duh, ngeri banget kang?
Peraturan ini sangat mengecewakan, karena itu banyak pihak yang menentangnya terutama kalangan aktifis perempuan. Alih-alih kementerian kesehatan menyosialisasikan bahaya sunat perempuan malah memberikan guidance cara melakukannya. Karena aturan inilah, di sejumlah rumah sakit, klinik Ibu & Anak, puskesmas ada paket sunat dan tindik untuk bayi perempuan. Namun di tahun 2013, Kementerian Kesehatan  telah mencabut Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2010 yang mengatur tentang praktik sunat perempuan, meski sudah dilarang tapi pada kenyataannya praktik sunat perempuan masih tetap berlangsung di masyarakat.  
Bagi saya, apapun caranya praktik sunat perempuan, mau simbolis apalagi pemotongan dan mutilasi, saya sangat tidak setuju dan menentangnya. Ada banyak alasan saya menolaknya: soal kekerasan pada anak dan penghinaan pada tubuh perempuan. Selain itu juga tidak ada pendasarannya di  dalam Alquran. Memang ada anjurannya di Hadist yang isinya menganjurkan  melakukan sunat perempuan. Tapi kalau kita baca Hadis tersebut  maksud  dan tujuan sunat perempuan  bukan untuk diri perempuan tapi  untuk memberikan kemuliaan dan kenikmatan seksual  kepada sang suami dan tujuan sunat perempuan supaya perempuan  tidak liar.  Ini sungguh-sungguh keterlaluan, sangat patriarkhis dan male-egoist.  Perempuan dihilangkan haknya untuk menikmati kepuasan seksual, diatur dan dikontrol tubuhnya hanya untuk laki-laki (suami) dan ada stereotype kalau tidak disunat akan liar. Jadi, saya setuju dengan aturan pemerintah sekarang yang melarang praktik jahiliyah  itu diteruskan. Karena itu, sunat perempuan, untuk apa?  






                                                       

No comments:

Post a Comment