Poligami Tak Semudah Memuntahkan Sperma ke Lubang Baru
Setiap memasuki dunia pernikahan maka selalu ucapannya adalah semoga
menjadi keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Tujuan pernikahan memang
untuk meraih hidup yang sakinah (tenang) dalam balutan mawaddah (Cinta)
dan rahmah (kasih sayang), bukan hanya sekedar menyalurkan kebutuhan
biologis saja.
Namun baru baru ini di media sosial ramai curhat
kekecewaan Dian Rose, istri penyanyi Opick. Ia kecewa suaminya menikah
lagi secara diam-diam dengan perempuan yang cukup dekat dengan
keluarganya. Dian dan Opick telah menikah selama 17 tahun dan telah
dikaruniai 6 putra/i.
Syaratnya berat
Dalam doktrin Islam baik itu Alquran maupun Hadis, poligami memang disebutkan secara terang benderang. Tapi saya malah memahaminya perilaku ini dilarang karena syaratnya sangat berat yaitu harus bisa bersikap adil. Bahkan karena sulitnya berlaku adil maka Alquran menyarankan agar beristri satu saja.
Juga dalam kenyataannya, kebanyakan suami yang melakukan poligami dimulainya dengan melakukan kebohongan sehingga mengakibatkan kekerasan kepada anggota keluarga baik istri maupun anak-anaknya. Ini juga yang terjadi pada poligami yang dilakukan oleh Opick bila kita baca curahan hatinya yang viral itu.
KH. Husein Muhamad dalam bukunya berjudul "Ijtihad Kyai Husein" menyebut ada tiga pandangan terhadap poligami. Pertama, poligami adalah Sunnah alias mengikuti perilaku nabi Muhamad. Keadilan yang eksplisit disebut dalam Alquran cenderung diabaikannya atau hanya sebatas argumen verbal belaka.
Kedua, pandangan yang memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat yang ketat. Ketiga, pandangan yang melarang poligami secara mutlak. Perbedaan pandangan ini berkaitan dalam menafsirkan Surat An-Nisa ayat 3: "Dan jika kamu takut tidak bisa berbuat adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (ketika kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senang: dua, tiga atau empat, jika kamu tidak bisa berbuat adil, maka cukup seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Pak Quraish Syihab adalah seorang ulama yang bisa dianggap mewakili pandangan kedua. Menurutnya, ayat ini tidak juga menganjurkan apalagi mewajibkan poligami. Ayat tersebut hanya bicara tentang bolehnya poligami, dan itu pun merupakan pintu kecil yang hanya dapat dilalui oleh siapa yang sangat amat membutuhkan, dan dengan syarat yang tidak ringan.
Merujuk pada pernikahan Nabi Muhamad secara utuh
Kata Pak Quraish, bila kita belajar dan merujuk pada pernikahan Nabi Muhamad secara utuh, beliau menikah monogami (satu istri) dengan Khadijah selama 25 tahun. Kehidupan poligami Nabi hanya 8 tahun. Jika demikian, mengapa bukan masa yang lebih banyak yang diteladani?
Bahkan dengan terang-terangan Nabi tidak mengizinkan puterinya, Fatimah, dimadu oleh suaminya, Ali bin Thalib. Ali pun taat dan hidup monogami sampai Fatimah wafat. Alasan Nabi melarang Ali mempoligami puterinya karena itu menyakiti hati puterinya, bila hati puterinya sakit maka beliau juga sakit.
Argumen di atas merupakan salah satu argumen dari pandangan ketiga yang menolak perilaku poligami. Dengan memberikan dalil-dalil yang berasal dari penafsiran atas ayat-ayatnya Alquran dan Hadis menyatakan bahwa Islam memilih sistem monogami. Tidak ada ayat Alquran yang mengapresiasi perilaku poligami, apalagi mengaitkan poligami dengan ukuran ketakwaan seseorang. Dalam ayat di atas jelas dan tegas menolak poligami "Yang demikian itu (monogami) lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Jadi pernyataan Dian Rose yang mengatakan bahwa poligami ngga semudah memuntahkan sperma pada lubang yang baru itu adalah benar adanya. Dan semestinya keluarga harus dirawat dan dibangun agar terwujud suasana mawaddah, penuh cinta dan kasih sayang tanpa ada kekerasan karena godaan lubang baru.
Tulisan ini dimuat di https://www.dw.com/id/poligami-tak-semudah-memuntahkan-sperma-ke-lubang-baru/a-40249889